Watoni Gandeng Akademisi Unila Sosialisasi Perda di Way Ratai

Anggota DPRD Lampung, Watoni Noerdin, menyosialisasikan Perda Nomor 02 Tahun 2021 di Desa Pesawaran Indah, Ahad (10/3/2024). (Foto Ist)

PESAWARAN, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung, Watoni Noerdin, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.

Kegiatan itu di Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Ahad (10/3/2024).

Watoni mengahadirkan akademisi Universitas Lampung (Unila), Handi Mulyaningsih dan Eko sebagai narasumber.

Anggota Komisi I DPRD Lampung ini mengatakan, Perda Nomor 2 ini lahir atas dasar masukan berbagai pihak.

Perda ini, kata ia, dengan harapan menekan dan meminimalisasi tindak kekerasan perempuan dan anak di Lampung.

“Dua narasumber Unila ini punya kapasitas dan kualitas menjelaskan detail isi Perda No.02 tahun 2021,” kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung ini.

Menurutnya, secara kewenangan perda ini lahir, seyogyanya disampaikan satuan kerja masing-masing di Lampung. Namun, penyampaiannya sebatas tatanan pemerintah dan tingkat menengah keatas.

Sementara, kasus tindakan kekerasan perempuan dan anak sering terjadi di lingkungan masyarakat desa dan pedalaman.

“Disinilah, inisiatif dari legislatif menyampaikan langsung. Agar masyarakat bisa paham dan mengerti aturan sudah sah dari DPRD dan pemerintah,” kata Watoni.

Kepala Desa Pesawaran Indah, Muharyanto, mengatakan, Watoni Noerdin rutin bersilaturahmi bersama warga di wilayah kerjanya. Mulai dari kegiatan, program kerja, dan lainnya.

“Terima kasih pak, Pesawaran Indah menjadi prioritas dari pak Watoni. Semoga niat baik bapak dapat jadi amal ibadah,” kata ia.

Ia juga meminta warga Pesawaran Indah mengikuti dengan baik dan penjelasan dari narasumber.

“Saya minta simak pemaparan dari narasumber. Silahkan tanyakan ketika tidak mengerti,” tegasnya. (*)

Related posts

Leave a Comment